WELCOME

   
  deryjamaluddin
  JAringan Kurikulum
 

DRAF 2,  10 JUNI 2006

 

 

 

 

 

PANDUAN

PENGEMBANGAN JARINGAN KURIKULUM  

TINGKAT KABUPATEN/KOTA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PUSAT KURIKULUM

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL


DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

DAFTAR ISI

 

 

I.   PENDAHULUAN

 

 

A.  Latar Belakang

 

 

B.  Landasan Hukum

 

 

C.  Tujuan Penyusunan Model Jaringan Kurikulum

 

 

II.  KONSEP DAN KEGIATAN JARINGAN KURIKULUM

 

 

A.  Pengertian

 

 

B.  Peran dan Fungsi

 

 

C.  Struktur Organisasi

 

 

D.  Mekanisme Pembentukan  

 

 

E.   Kriteria Personil

 

 

F.   Kepengurusan

 

 

III. PROGRAM KERJA DAN PENDANAAN

 

 

     A.  Program Kerja

 

 

B.  Sumber Dana

 

 

C.  Alokasi Dana

 

 

IV. PENUTUP

 

 

 

 

 

 

 

 

 


I.   PENDAHULUAN

 

 

 

A.           Latar Belakang

Pendekatan pengembangan kurikulum dapat menggunakan pendekatan sentralistik dan atau desentralistik. Kedua pendekatan ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Diantara kelebihan pendekatan sentralistik adalah mudahnya dicapai konsensus, sangat baik dalam memelihara budaya nasional, sangat membantu dalam perluasan kesempatan belajar, dan mudah dalam mengadakan inovasi. Adapun diantara kekurangannya adalah kurang mampu beradaptasi dengan kebutuhan lokal (daerah). Keuntungan pendekatan desentralistik mudah diadaptasi  dengan kebutuhan dan situasi sosial-budaya lokal; namun memiliki kelemahan, yaitu terutama kesulitan untuk mencapai konsensus dari berbagai keragaman kebutuhan daerah.

Kurikulum yang ada sekarang dikembangkan lebih dekat dengan pengelolaan atau pendekatan desentralistik. Hal ini merupakan implikasi dari keseluruhan pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia yang didasarkan pada berbagai perundangan yang telah ditetapkan, antara lain UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan. Tuntutan utama dari pendekatan desentralistik adalah tuntutan kemampuan setiap pengembang kurikulum yang harus menyebar dari tingkat pusat, daerah, sampai pada tingkat satuan pendidikan di sekolah. Kemampuan pengembangan kurikulum pada setiap tingkatan bukan mengikuti jenjang birokrasi tetapi merata dan tidak memiliki perbedaan yang jauh antara pengembang kurikulum tingkat pusat, daerah maupun pada unit satuan pendidikan karena mereka memiliki fungsi masing-masing dalam skenario besar secara nasional. Kesenjangan yang selama ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya pemahaman implementasi kurikulum pada tingkat daerah dan satuan pendidikan sehingga pada saat daerah diberi wewenang untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi lingkungan dan sumber daya pendidikan di masing-masing daerah, tim pengembangan kurikulum daerah cenderung menanti petunjuk pelaksanaan dari pusat.

Berdasarkan gambaran di atas maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan desentralisasi kurikulum sangat membutuhkan Pengembang Kurikulum di tingkat daerah dan tidak hanya dalam bentuk organisasi tetapi para anggotanya memiliki standar kualifikasi yang memadai layaknya sebagai pengembang kurikulum.  Untuk itu dibentuklah Jaringan Kurikulum sebagai suatu wadah yang dapat menjembatani kesenjangan antara pusat dan daerah.

Pentingnya kedududukan Jaringan Kurikulum di daerah semakin mendesak terkait dengan fungsi strategisnya. Berdasarkan kajian dari Pusat Kurikulum dapat diidentifikasi bahwa Jaringan Kurikulum memiliki dua fungsi; (1) Sebagai tim pengembang Kurikulum Muatan Lokal, (2) Memberi bantuan teknis baik kepada lembaga pendidikan maupun perorangan dalam rangka pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi kurikulum di daerah. Demikianlah pentingnya kedudukan Jaringan Kurikulum di daerah dapat disepadankan sebagai motor penggerak dalam pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi kurikulum yang berjalan di daerah. 

 

Sementara itu, berdasar fakta empiris, Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah belum semuanya memiliki sumber daya manusia yang memadai, sehingga belum semua Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah mampu menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Silabusnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam masa transisi, Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas memandang Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah perlu dibekali informasi tentang penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan pengembangan Silabusnya.

 

Mengingat bahwa jumlah Sekolah/Madrasah di Indonesia sangat banyak, maka Pusat Kurikulum mengalami kesulitan memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada semua Sekolah/Madrasah di Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Oleh karena itu, Pusat Kurikulum memandang perlu lebih memberdayakan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) yang pernah dibentuk di setiap Dinas Pendidikan Provinsi (ketika itu Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) dalam Jaringan Kurikulum.

 

 

B.           Landasan Hukum

1.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang  Standar Isi

5.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang  Standar Kompetisi Lulusan.

6.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.

 

 

 

 

 

 

 

C.           Tujuan

Tujuan penyusunan Model Jaringan Kurikulum adalah untuk membantu daerah dalam memberdayakan atau membentuk Jaringan Kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.  

Secara khusus tujuannya adalah untuk membantu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan agar dapat:

1.       Menyiapkan tenaga dalam bidang pengembangan kurikulum.

2.       Menyusun struktur organisasi.

3.       Menyusun fungsi dan tugas personil Jaringan Kurikulum.

4.       Mengusulkan penerbitan SK untuk Jaringan Kurikulum beserta personilnya.

5.       Menyusun rancangan kegiatan dan pendanaannya.

 

 

 

.

 

 

 

 

 

 


II.              JARINGAN KURIKULUM

 

 

 

A.           Pengertian

 

Jaringan Kurikulum merupakan suatu wahana bagi pengembang kurikulum, baik di pusat maupun daerah untuk saling berkomunikasi dalam rangka pengembangan dan implementasi kurikulum.  Melalui Jaringan Kurikulum diharapkan diperoleh kesamaan persepsi tentang pengembangan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kurikulum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional.

Selain itu Jaringan Kurikulum diharapkan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengembangan kurikulum dan menjadi fasilitator dalam mengkaji isu-isu dan memunculkan berbagai inovasi dalam dunia pendidikan.

 

 

B.           Peran dan Tugas

 

1.Peran Jaringan Kurikulum

Jaringan Kurikulum berperan antara lain sebagai mediator, fasilitator/ pendamping, dan inovator dalam rangka membantu tugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  yang berkaitan dengan pengembangan, implementasi, monitoring dan evaluasi kurikulum muatan lokal dan  kurikulum tingkat satuan pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan.

Mediator berkenaan dengan peran Jaringan Kurikulum dalam membantu mensosialisasikan berbagai kebijakan tentang kurikulum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan lembaga-lembaga pendidikan di daerah.

Fasilitator atau pendamping berkenaan dengan peran Jarkur dalam memberikan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dan perorangan mengenai pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum.

Inovator berkenaan dengan peran Jaringan Kurikulum dalam mengembangkan, mengkaji, dan menemukan model implementasi kurikulum dan sarana pendukung pembelajaran yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.

 

2.Tugas Jaringan Kurikulum

a.       Membantu Dinas Pendidikan dalam hal:

(1)     Mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya kurikulum;

(2)     Mengembangkan kurikulum muatan lokal;

(3)     Menyelenggarakan pelatihan pengembangan kurikulum bagi calon pengembang kurikulum di daerah dan lembaga pendidikan;

(4)     Mengembangkan model-model kurikulum dan implementasinya;

(5)     Mengembangkan model-model sarana pendukung pembelajaran;

(6)     Melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan standar nasional pendidikan yang terkait dengan pengembangan kurikulum dan implementasinya.

(7)     Menyediakan layanan dan konsultasi kurikulum dan pembelajaran bagi pihak yang membutuhkan.

 

 

 

C.           Struktur Organisasi

 

Jaringan Kurikulum merupakan suatu organisasi yang mengkoordinasikan peran dan tugas pengembang kurikulum di pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/ kota).  Jaringan Kurikulum merupakan organisasi non struktural di bawah koordinasi Dinas Pendidikan. Organisasi Jaringan Kurikulum terdiri atas Tim Jaringan Kurikulum yang ada di tingkat pusat, Jaringan Kurikulum di tingkat Provinsi, Jaringan Kurikulum di tingkat Kota/ Kabupaten.

 

Kedudukan Jaringan Kurikulum secara rinci dapat dijelaskan pada gambar 1.

 

Tim Jaringan Kurikulum yang ada di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Pusat Kurikulum dan merupakan bagian dari Jaringan Penelitian dan Pengembangan (Jarlitbang) Balitbang Depdiknas. Jaringan kurikulum tingkat propinsi dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bekerjasama dengan Bappeda dan Balitbangda (jarlitbangda), sedangkan di tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Bappeda (jarlitbangda).

 


 

 

 


 


Untuk melaksanakan peran dan tugasnya, Jaringan Kurikulum juga perlu bekerjasama dengan LPMP-PPPG, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, MKKS, MGMP, dan KKG. Adapun peran dari masing-masing institusi tersebut adalah:

 

1.      Bappeda/Balitbangda baik pada tingkat propinsi maupun kabupaten/kota merupakan lembaga yang berada dalam struktur pemerintahan daerah. Terkait dengan Jaringan Kurikulum, kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan Jaringan Kurikulum dan memasukkannya sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pendidikan di daerah.

 

2.      Dinas Pendidikan Propinsi dan kabupaten/kota merupakan lembaga struktural yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan program pendidikan di daerah. Terkait dengan Jaringan Kurikulum, Dinas pendidikan berperan sebagai pembina dan pengarah organisasi, mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan jaringan kurikulum, dukungan dana, sarana dan prasarana untuk kelancaran kegiatan jaringan kurikulum.

 

3.      LPMP-PPPG merupakan lembaga yang dibina langsung oleh Ditjen PMPTK. Terkait dengan jaringan kurikulum, lembaga ini diharapkan dapat berperan sebagai lembaga yang memberi dorongan untuk mewujudkan pengembangan dan implementasi kurikulum yang sinergis dengan komponen penyelenggaraan pendidikan lainnya dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan.

 

4.      Perguruan tinggi dan organisasi profesi yang relevan dengan jaringan kurikulum merupakan unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk membina Jaringan Kurikulum. Peran unsur masyarakat tersebut sebagai mitra kerja dalam melaksanakan peran dan tugas Jaringan Kurikulum.

 

5.      Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan unsur masyarakat yang diharapkan dapat menampung dan menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat berkenaan dengan kurikulum kepada Jaringan Kurikulum.

 

D.          Mekanisme Pembentukan

1.      Pembentukan Jaringan Kurikulum diprakarsai oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan membentuk panitia untuk melakukan sosialisasi, menyeleksi, dan menetapkan anggota.

2.      Panitia mengundang anggota yang lulus seleksi untuk membentuk kepengurusan Jaringan Kurikulum.

3.      Panitia mengusulkan struktur dan personalia Jaringan Kurikulum untuk ditetapkan  dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota. Hal-hal yang ditetapkan dalam SK tersebut antara lain latar belakang perlunya Jaringan Kurikulum, peran dan tugas, struktur dan personalia organisasi, pendanaan, dan masa kepengurusan Jaringan Kurikulum.

4.      Pergantian antar waktu personil Jaringan Kurikulum diseleksi dan diusulkan oleh Ketua Jaringan Kurikulum untuk ditetapkan dalam sebuah SK Kepala Dinas Pendidikan.

 

 

E.           Kriteria Personil   

Beberapa krtieria personil dari unsur-unsur Jaringan Kurikulum dijelaskan sebagai berikut:

 

1.      Pakar Perguruan Tinggi

§  Latar belakang pendidikan bidang Kurikulum, Teknologi Pendidikan,   Bimbingan Konseling.

§  Diutamakan berkualifikasi Strata 2

§  Jabatan fungsional minimal Lektor

§  Mendapat rekomendasi dari atasan langsung,

§  Lulus seleksi.

 

2.      Pengawas

§  Memiliki kualifikasi Strata 1

§  Pengalaman sebagai pengawas minimal 3 tahun

§  Mendapat rekomendasi dari atasan langsung

§  Lulus seleksi.

 

3.      Kepala Sekolah

§  Memiliki kualifikasi Strata 1

§  Pengalaman sebagai Kepala Sekolah minimal 3 tahun

§  Mendapat rekomendasi dari atasan langsung,

§  Lulus seleksi.

 

4.      Guru

§  Memiliki kualifikasi Strata 1

§  Pengalaman mengajar minimal 8 tahun

§  Diutamakan yang aktif di KKG atau MGMP

§  Mendapat rekomendasi dari atasan langsung,

§  Lulus seleksi.

 

F.           Kepengurusan

Personalia Jaringan Kurikulum merupakan tenaga profesional di bidang kurikulum dan pembelajaran yang susunan kepengurusannya terdiri atas Pembina, Pengarah, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. Jarkur adalah organisiasi non-struktural dalam kerjasama pengembangan kurikulum di pusat dan daerah. Dalam pembentukannya, struktur organisasi jarkur dapat  disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan daerah. Organigram kepengurusan dapat  dijelaskan pada gambar 2.

 

 

 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


           

Gambar 2 Susunan Kepengurusan Jaringan Kurikulum

 

Pembina Jaringan Kurikulum terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Bappeda. Pengarah berasal dari unsur Kasubdin dan/atau Kasi Kurikulum TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB, dan PLS.  Ketua, sekretaris, bendahara dipilih dari unsur Jaringan Kurikulum.

Kepengurusan Jaringan Kurikulum Kabupaten/Kota antara satu daerah dengan daerah lainnya dapat berbeda disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan daerah. Namun diharapkan setiap unsur diwakili minimal oleh satu orang. Dalam implementasinya kepengurusan Jaringan Kurikulum berfungsi sebagai regulator yang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan sumber daya dari berbagai unsur, baik dari unsur-unsur Jaringan Kurikulum (LPMP-PPPG, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, MKKS, MGMP, dan KKG) maupun dari unsur lainnya.

Penentuan ketua dilakukan melalui musyawarah anggota Jaringan Kurikulum. Sekretaris dan bendahara ditunjuk oleh ketua berdasarkan masukan dari anggota.  Personil Jaringan Kurikulum ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

 


III.  PROGRAM KERJA DAN PENDANAAN

 

 

 

A.     Program Kerja

Program kerja Jaringan Kurikulum  disusun berdasarkan peran dan tugas yang diemban Jaringan Kurikulum. Program kerja tersebut antara lain meliputi komponen-komponen sebagai berikut:

 

1.  Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal

  • Sosialisasi sinergitas pengembangan kurikulum antara pihak sekolah, masyarakat, dan stakeholder pendidikan
  • Analisis kebutuhan kurikulum muatan lokal
  • Perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar muatan lokal
  • Pengembangan desain kurikulum muatan lokal (struktur isi dan beban belajar)
  • Pengembangan rambu-rambu implementasi kurikulum (model-model pembelajaran) muatan lokal
  • Pengembangan  evaluasi (instrumentasi) kurikulum muatan lokal
  • Stimulasi insfrastruktur implementasi kurikulum muatan lokal
  • Dan lain-lain

2.  Layanan Teknis  dan Konsultasi

  • Menyediakan nara sumber pelatihan/lokakarya/seminar tentang optimalisasi peran dan fungsi Jaringan Kurikulum.
  • Menyediakan nara sumber Pelatihan/lokakarya/seminar tentang berbagai kebijakan-kebijakan kurikulum dan implementasinya.
  • Memberikan layanan konsultasi pelaksanaan (implementasi) Kurikulum.
  • Menyediakan nara sumber untuk membantu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
  • Dan lain-lain

3.  Monitoring dan Evaluasi Kurikulum 

  • Mengadakan monitoring terhadap pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara periodik
  • Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara periodik
  • Dan lain-lain

 

 

 

 

 

B.     Sumber Dana

Dana operasional untuk kegiatan-kegiatan Jaringan Kurikulum  bersumber dari dana yang dikelola daerah dan dana-dana lain yang berasal dari berbagai sumber. Sumber dana tersebut diantaranya berasal dari APBD,  layanan teknis dan konsultasi, sumbangan masyarakat dan dunia usaha.

 

 

C.     Alokasi  Dana

Dana Jaringan Kurikulum dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan seperti penyusunan program kerja, rapat koordinasi, sosialisasi Jaringan Kurikulum  dan kebijakan kurikulum, pengembangan kurikulum muatan lokal, pengembangan model-model kurikulum dan sarana pendukung pembelajaran, monitoring-evaluasi, serta kegiatan lainnya yang mendukung peran dan tugas Jaringan Kurikulum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


IV.  PENUTUP

 

 

Perubahan kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi dalam bidang pendidikan termasuk kurikulum membawa konsekuensi akan perlunya daerah memiliki para pengembang kurikulum yang kompeten.  Untuk itu perlu dikoordinasikan dalam sebuah wadah independen yang disebut Jaringan Kurikulum.

 

Buku panduan ini dapat dijadikan acuan dalam pembentukan dan pengembangan Jaringan Kurikulum di Kabupaten/Kota.  Harapan kami panduan ini dapat memberikan kemudahan kepada semua pihak untuk mengembangkan jaringan kurikulum. 

 

Selain itu, perlu juga ditekankan bahwa pembentukan organisasi Jaringan Kurikulum bukanlah suatu akhir dari proses tetapi justru merupakan awal dari tugas berat dalam mengembangkan kurikulum dalam era otonomi pendidikan. Sebagai akhir dari buku panduan ini perlu sedikit ditambahkan tentang bagaimana pemberdayaan organisasi Jaringan Kurikulum.

 

Ada tiga pilar yang diperlukan dalam pemberdayaan organisasi yaitu:

a.       Adanya kewenangan Jarkur dalam menjalankan tugasnya. Bentuk pemberdayaannya adalah dikeluarkannya bentuk legitimasi dalam melakukan kegiatan organisasi. Karena itu, jika organisasi Jaringan Kurikulum ini ingin berkembang maka tertib organisasi dan administrasi mutlak harus dilakukan.

b.      Kemampuan untuk melaksanakan kewenangan tersebut yaitu kemampuan dalam bidang pengembangan kurikulum sehingga secara operasional akan mampu untuk mengembangkan kurikulum (khususnya kurikulum muatan lokal), memberi pelayanan teknis dan konsultasi, serta monitoring dan evaluasi kurikulum. Wujud pemberdayaannya, organisasi harus melakukan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, dan berbagai bentuk pembinaan lainnya bagi seluruh anggota Jaringan Kurikulum. 

c.       Memiliki informasi yang mutakhir agar penerapan kemampuan dalam melaksanakan kewenangan tersebut dapat dilakukan secara tepat dan efisien. Wujud pemberdayaannya adalah dengan cara memfasilitasi tim jaringan kurikulum untuk mampu mengakses informasi lebih luas dari pihak-pihak terkait untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

 

Adapun strategi pemberdayaan organisasi Jarkur agar tetap hidup dan berkembang adalah melalui tiga langkah utama yaitu:

a.       Komitmen dan semangat juang

Dengan komitmen bersama, setiap anggota organisasi akan memiliki tanggung jawab pada masing-masing tugas yang tekah dibebankannya. Selain komitmen, juga diperlukan semangat juang yang kuat untuk meraih tujuan organisasi tersebut oleh masing-masing anggota.

 

 

 

b.      Pembinaan anggota

Dalam rangka memelihara komitmen dan semangat para anggota organisasi diperlukan pembinaan anggota. Setiap usaha pembinaan anggota diarahkan agar mereka mampu menjalankan tugasnya sebagai anggota tim pengembang kurikulum dalam Jaringan Kurikulum.

c.       Koordinasi organisasi

Koordinasi organisasi dalam strategi pengembangan organisasi ini adalah upaya menyatukan potensi dan gerak langkah Jarkur sehingga peran dan tugas Jarkur dapat dilaksanakan secara teratur dan terakah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Melalui koordinasi diharapkan semua anggota yang merupakan satu kesatuan dalam Jarkur dapat memupuk kesadaran akan tanggung jawab bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi jarkur.

Bentuk koordinasi dapat dilaksanakan melalui cara koordinasi internal dan koordinasi eksternal. Koordinasi internal dapat dilakukan dengan ratap atau pertemuan rutin/berkala dan pertemuan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan diantara anggota dan unit/instansi yang terkait dengan kegiatan Jarkur. Koordinasi eksternal yaitu koordinasi antar Jaringan Kurikulum baik pada tingkat nasional (Rapat Koordinasi Nasional), dan tingkat wilayah/daerah (Rapat Koordinasi wilayah).

d.      Transparansi dan akuntabilitas

Kunci lainnya untuk meraih kesuksesan dalam pengembangan organisasi adalah transparansi dan akuntabilitas organisasi. Ruang lingkup subjek yang perlu diatur dalam transparansi dan akuntabilitas setidaknya terdiri atas masalah laporan keuangan, penugasan dalam kegiatan, dan pemilihan pengurus.

Demikianlah pemberdayaan dan strategi yang perlu dilakukan oleh seluruh anggota Jaringan Kurikulum agar dapat eksis sebagai organisasi yang kuat untuk kemajuan bersama.

 
  Today, there have been 94 visitors (117 hits) on this page!  
 
Semoga Bermanfaat
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free