WELCOME

   
  deryjamaluddin
  Reformasi Pendidikan
 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pendidikan merupakan kata kunci untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat bangsa, tetapi pendidikan tidak akan maju kalau tidak direformasikan. Meskipun ada dalam beragai keadaan pemerintah tetap harus berusaha meskipun terdapat kelemahannya tetapi terdapat pula kelebihannya dan kelebihan itu harus bisa menutupi kekurangannya berdasarkan pada tujuannya. Upaya pembangunan tidak bisa diwujudkan oleh pemerintah saja tetapi perlu bantuan dari masyarakat dan anak-anak bangsa, jadi pemerintah menaungi masyarakatnya dengan menetapkan aturan-aturan yang berlandaskan dengan falsafah Negara.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:

1.      Apa pengertian reformasi pendidikan ?

2.      Apa yang melatar belakangi adanya reformasi pendidikan ?

3.      Bagaimana kondisi reformasi pendidikan nasional di Indonesia?

4.      Bagaimana kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional?

5.      Bagaimana tujuan reformasi pendidikan nasioanal?

6.      Bagaimana upaya pembangunan pendidikan nasional ?

 

C.     Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuannya sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui pengertian reformasi pendidikan,

2.      Untuk mengetahui latar belakang reformasi pendidikan,

3.      Untuk mengetahui kondisi pendidikan nasional di Indonesia,

4.      Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional,

5.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi  pendidikan nasioanal,

6.      Untuk mengetahui upaya pembangunan pendidikan nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    .PENGERTIAN   PENDIDIKAN.
       Pendidikan, seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks. Karena sifatnya yang kompleks itu, maka tidak sebuah batasan pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang pendidikan yang dibuat para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.               

                  
          Dibawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya:

1)      Pendidikan sebagai proses transformasi   budaya.
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebgai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.

2)      Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi.
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.

3)      Pendidikan sebgai proses penyiapan warga Negara.
Pendidikan sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik.

4)      Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja.
Pendidikan sebagi penyiapan warga Negara diartikan sebgai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.

 

B.     .PENGERTIAN   REFORMASI.

 Reformasi berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam bidang sosial, politik atau agama di dalam suatu masyarakat atau Negara. Orang-orang yang melakukan atau memikirkan reformasi itu disebut reformis yang tak lain adalah orang yang menganjurkan adanya usaha perbaikan tersebut      tanpa   kekerasan.
          Reformasi berarti perubahan dengan melihat keprluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu system kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hokum, social dan tentu saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna seperti melalui perubahan   kebijakaninstitusional.

 

C.     PENDIDIKAN    NASIONAL   INDONESIA.

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa: Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 disebutkan “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandidri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

D.    REFORMASI KEBIJAKAN      PENDIDIKAN.
       Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu      yang    ditetapkan.

       Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan        yang    ada.


       Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.
Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.

 

E.     PENGERTIAN REFORMASI PENDIDIKAN

Reformasi secara etimologi yang berasal dari kata formasi, yang berarti susunan atau bentuk susunan instansi.[1] Pendidikan yaitu pengetahuan tentang mendidik. Nasional yaitu yang berkenaan dengan bangsa sendiri.[2]

Reformasi berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam bidang social, politik atau agama dalam suatu masyarakat atau negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beradasarkan pada peraturan negara tersebut, mislkan di negara Indonesia berarti pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Jadi reformasi pendidikan nasional adalah perubahan radikal yang ada dalam suatu  instansi pendidian yang berada dalam naungan suatu negara kebangsaan.

 

F.      LATAR BELAKANG REFORMASI PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan dengan sengaja dan sistematis untuk mendorong, membantu serta membimbing seseorang untukmengembankan segala potensinya sehingga ia mencapai kualitas diri yang lebih baik. Proses informasi yang sangat cepat karena kemajuan teknologi semakin membuat horiso kehidupan planet dunia semakin luas dan sekaligus dunia semakin mengerut. Hal ini berarti berbagai masalah kehidupan manusia menjadi masalah global atau setidaknya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kejadian dibelahan bumi yang lain, baik masalah politik atau social. Kesetiakawanan semakin kental berarti kepedulian umat manusia terhadap sesamanya semakin merupakan tugas setiap manusia, pemerintah, sistem pendidikan nasional.

Usaha-usaha untuk mementingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam pendidikan telah melahirkan kembali pendekatan pendidikan yang mementingkan pengembangan kreatifitas dalam kepribadian anak. Inilah yang disebut gerakan humanisasi dalam proses pendidikan yang sedang kondang dibanyak Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang. Gerakan humanisasi ini meminta reformasi yang mendasar dalam pendidikan baik dalam metodologi belajar mengajar, kepada manajemen sampai kepada perencana pendidikan.

Di dalam konferensi perencanaan pendidikan yang diselenggarakan di mexiko city pada tahun 1990 di sinyalir banyak negara yang belum siap menghadapi perubahan global yan terjadi dewasa ini. Hal ini menurut reformai pendidikan yang meminta pendekatan baru mengenai makna kehidupan, restruktrisasi pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan pendidikan dalam dunia yang cepat berkembang. Semua pemikiran ini meminta penilaian kembali terhadap tujuan pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan pendidikan, serta renstrukturisasi manajemen dan pendidikan.

Selanjutnya pendidikan masa belanda hanya diarahkan terciptanya tenaga kerja yang pada akhirnya untuk kepentingan belanda juga. Sedikit banyaknya tradisi ini masih melekat pada system pendidikan kita. Hal ini terlihat kebanyakan individu mengukur keberhasilan studi seseorang hanya dengan keberhasilannya mendapatkan pekerjan dengan gaji besar. Tentu hal ini memperburuk keadaan pendidikan dan persoalan dikotonomi ilmu yang memisahkan ilmu agama dengan ilmu umum, sekolah ini dapat dirasakan agama dan sekolah umum.

Pendidikan pada masa penjajahan jepang sedikit lebih menguntungkan, karena sekolah desa diizinkan untuk berdiri dan bahasa Indonesia serta diperbolehkannya bediri organisasi keislaman seperti MIA yang berbsis kemasyarakatan. Namun ketika jepang terhimpit oleh perilaku sekutu, mulailah jepang melakukan penindasan, sehingga lahirlah gerakan melawan penjajhan yang akhirnya melahirkan PPKI dengan segala kebijakan dibidang ekonomi social, budaya dan pendidikan. Dalam bidang pendidikan diketuai loleh KH. Dewantara. Ketika memasuki era kemerdekaan pendidikan pun semakin ditingkatkan salah satunya dengan menghapus system dikotomi.

Tahun 197 diterbitkan SKB tiga menteri tentang peningkatan mutu pendidikan madrasah, diharapkan melalui SKB ini madrasah diberi tempat yang sama dengan sekolah umum dalam pelaksanaan sitem pendidikan nasinal, sehingga lulusan madrasah berhak kesekolah manapun.

Tahun 1974 keluarlah SKB tentang pembakuan kurikulum sekolah sebagai tindak lanjut SKB 1975, yang berarti madrasah menempati posisi yang sama dengan sekolah umum dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

G.    KONDISI REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Saat ini fokus kerja kerja pemerintah masih bertumpu pada sector pendidikan formal. Untuk kinerja itupun pemerintah Indonesia oleh UNDP (United Nations Development Programs) dalam “Human Development Report 2006” untuk kualitas pembangunan manusia diganjar peringkat 108 dari 177 negara didunia. Potret UNDP itu sebangun dengan data BPS (Biro Pusat Statistik) tahun 2005 tentang angka penangguran menurut pendidikan dan wilayah desa-kota: persentase pengangguran tamatan SMA ke atas lebih besar disbanding tamatan SMP kebawah. Artinya, sistem pendidikan nasional belum berhasil mengantarkan anak bangsa untuk  survive mandiri dan terampil berwiusaha untuk kelangsungan hidupnya sendiri.

Tentu saja aspek moral tidak boleh dilupakan. Sekolah adalah tempat menumbuhsuburkan nilai-nilai luhur dalam diri aanak bangsa  yang menjadi peserta didik. Tawuran perilaku asusila sebagian oknum pelajar/ mahasiswa adalah cermin belum terimplementasikannya amanat UUD 1945 dan UU system pendidikan  nasional tentang nilai-nilai agama. Kegiatan sekolah lebih besar porsinya untuk pengajaran. Padahal pengajaran tanpa bingkai pendidikan moral hanya menciptakan orang pintar yang kehilangan arah dari hakikat kemuliaan eksistensinya sebagai makhluk mulia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa.

Karena itu, seluruh komponen bangsa haurs bersatu padu dan meninkatkan komitmen untuk merumuskan merealisasikan kebijakan peningkatan mutu pendidikan. Sebab, pembangunan dan penyelenggara pendidikan nasional yang benar dan efektif merupakan amanat konsttusi sekaligus tuntutan zaman yang tak bisa dielakan.tanpa itu, bangsa besar ini akan masuk dalam daftar sejarah sebagai bangsa yang kalah dan musnah.

 

H.    KELEBIHAN DAN KELEMAHAN REFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL

1.      Kelebihan Reformasi Pedidikan Nasional

a)      Pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju, karena dilakukannya upaya-upaya unutk memajukan pendidikan,

b)      Menambah motivasi bagi anggota pendidikan baik dari guru atau peserta didik.

 

2.      Kelemahan Reformasi Pedidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional (baik yang dilakukan  oleh sekolah maupun madrasah) yang ada yang selama ini  sebagaimana didedskripsikan oleh banyak ahli pendididkan seperti HAR  Tilar mengandung beberapa kelemahan berikut.  

a)      Sistem pendidikan yang kaku dan sentralistik. Hal ini mencakup uniformitas dalam segala bidang, termasuk cara berpakaian (seragam sekolah), kurikulum, materi ujian, materi ujian system evaluasi , dan sebagainya. Pendek kata, sentralisasi telah dipraktekan dalam sgala bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan nasional sedetail-detailnya. Pada aspek kurikulum, asalnya hampir tidak ada ruang sama sekali bagi sekolah sebagai garda terdepan penyelenggara pendidikan untuk menambah , apalagi ikut mendesain kurikulum yang diajarkan di sekolahnya. 

b)      Sistem pendidikan nasiolnal tidak pernah mempertimbangkan kenyataan yang ada di masyarakat. Lebih parah lagi, masyarakat dianggap hanya sebagai obyek pendidikan yang diperlakukan sebagai orang-orang  yang tidak memepunyai daya atau kemampuan untuk ikut menentukan jenis dan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya sendiri.

c)      Kedua sistem tersebut diatas (sentaralistik dan tidak adanya pemberdayaan masyarakat) di tunjang oleh sistem birokrasi kaku yang tidak jarang dijadikan alat kekuasaan atau alat politik penguasa. Birokrasi model seperti ini menjadi lahan subur Tumbuhnya budaya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan melemahnya atau bahkan hilangnya budaya prestasi dan profesionalisme.

d)     Terbelenggunya guru dan dijadikannya guru sebagai bagian dari birokrasi. Birokrasi yang merupakan alat politik penguasa sperti uraian diatas  mencengkramkan  kukunya kepada guru. Birokrasi pendidikan telah meletakan dan memeperlakukan guru sebagai “bawahan”. Kebijakan seperti ini sangat memebelenggu profesinalisme guru. Akibatnya, guru menjadi apatis, kretifitas, dan inovasinya mati, etos kerjanya menurun, dan tanggung jawabnya sebagai guru yang bertugas mendidik dan mengajar murid juga hilang.

e)      Pendidikan yang da tidak berorientasi pada pembentukan kepribadian, namun lebih pada proses pengisian otak (kognitif) pada anak didik. Itulah sebabnya etika, budi pekerti, atau akhlak anak didik tidak pernah menjadi perhatian atau uuran utama dalam kehidupan baik didalam maupun disekolah.

f)       Anak tidak pernah didik atau dibiasakan untuk kreatif dan inovatif serta berorienatsi pada keinginan untuk tahu (curiousity atau hirs). Kurangnya perhatian terhadap aspek ini menyebabkan anak hanya dipaksa  menghafal   dan menerima apa yang dipaketkan guru.

 

Sebagai dari akibat dari enam kelemahan sistem pendidikan kita diatas, penekanan bahwa setiap anak  didik harus  jadi warga Negara (citizen) yang bermanfaat bagi masyarakat  dan bangsa/ negaranya (ternmasuk dirinya sendiri) kurang biasa diakukan dalam pendidikan nasionl .

Dalam pendidikan reformasi pendidikan nasional  bukan hanya melakukan desentralisasi pendidikan yang berarti kekuasaan poitik pendidikan berpindah dari pusat (ibukota Jakarta) ke daerah kabupaten atau kota. Jika hanya diartikan sederhana itu tidak mustahil akan tetap terjadi enam faktr negatife tersebut diatas minus sentralistik, namun tetap uniformity  yang akan selalu menyelimuti sistem pendidikan nasional kita. Adapun yang berubah  hanyalah para pelakunya: sebelum masa reformasi dilakkan oleh pejabat Jakarta dan setelah masa reformasi dilakukan oleh pejabat masing-masing daerah.

 

I.       TUJUAN EFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL

1.      Tujuan pendidikan nasional

Kalau pendidikan nasional didefinisikan sebagai pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta berakar pada nilai-nilai gama dan kebudayaan nasional, maka pendidikan nasioanal dan sistem pendidikan nasional akan terbatas pengertiannya pada pendidikan dan sistem pendidikan pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan, karena pendidikan pada penjajahan secara formal tidak berakar pada kebudayaan nasional dan tidak berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, rumusan-rumusan mengenai tujuan pendidikan nasional harus dicari dari dokumen-dokumen pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan.

Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang No.2 Tahun 1989. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa:

“pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang Maha Esa dn berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang man tap dan mandiri serta rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”

Sementra itu, rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam USU NO. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 dari UU sisdiknas hasil revisi tahun 2010, yang menegaskan bahwa:

“pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokrasi serta bertanggung jawab”

 

J.       UPAYA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL

1.      Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan

Untuk menghadapi tantangan-tantangan baru karena masyarakat selalu mengalami kemajuan, maka dalam pendidikan berupaya melakukan pembaruan dengan jalan menyempurnakan sisitemnya. Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.

a)      Pembaruan Landasan Yuridis

Suatu pembaruan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal. Dikatakan seperti itu karena landasan yuridis mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketengaan.

b)      Pembaruan Kurikulum

Ada dua factor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia dan landasan historis mencakup unsur-unsur yang dari dahulu hingga sekarang menguasai kebutuhan hidup orang banyak.

c)      Pembaruan Pola Masa Studi

Pembaruan ini termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan, waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.

 

2.      Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional

Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar serta mengatur penyelenggaraan system pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, peraturan pemerintah, dll.

Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya UUD 1945 dituangkan kedalam TAP MPR tentang GBHN khusunya dalam bidang pendidikan. Dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 s.d TAP MPR RI No. II/1993 dengan jelas dikemukakan program umum pembaruan dan pembangunan pedidikan yang mencakup:

a.       Perluasan dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan,

b.      Peningkatan mutu pendidikan,

c.       Peningkatan relevansi dan pendidikan,

d.      Peningkatan efisiensi dan efektivitas pendidikan,

e.       Pengembangan budaya,

f.       Pembinaan generasi muda.

Keenam macam program pokok sebagai kebijakan pembangunan sisitem pendidikan tersebut sejalan dengan UUD 1945, yakni bahwa pembangunan pendidikan bermaksud mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar tercipta kesejahteraan umum.

 

Upaya untuk memperbaiki pendidikan nasional iak hanya menyangkut masalah fisik dan dana saja. Tapi harus lebih mendasar dan strategis. System pendidikan nasional perlu direformasi dengan memandukan wahuy tuhan dan ilmu pengetahuan sebagai arena uatama aktifivitas pendidikan.

Pelaksanaan proses pendidikan harus efektif untuk menanamkan jiwa kebebasan, kemandirian dan kewirausahaan. Kurikulum diarahkan untuk member pengalaman belajar yang seimbang yang meliputi :

v  Aspek intelektual (IQ)

v  Aspek emosional (EQ)

v  Aspek Spiritual (SQ)

 

 

 

 

 

Agenda strategis yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan membangun dunia pendidikan, diantaranya yaitu :

1.      Melakukan pembangunan sisitem pendidikan nasional yang komprehensif, integrative dan aplikatif,

2.      Meningkatkan wajib belajar dari sembian tahun menjadi dua belas tahun,

3.      Meningkatkan kompetensi, kesejahteraaan dan perlindungan terhadap profesi guru,

4.      Mengawal realisasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% dari total APBN,

5.      Melakukan monitoring dan evaluasi system terhadapberbagai aspek onsep dan operasional system pendidikan nasional,

6.      Menerapkan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan

7.      Meninkatkan kualitas pengelolaan manajemen sekolah,

8.      Terselenggaranya pendidikan yang murah dan bermutu,

9.      Memberiperhatian yang khusus pada anak yang mempunyai kekurangan seperti cacat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Simpulan

   Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu        yang    ditetapkan.

          Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan  yang ada.

          Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil        keputusan        puncak.
Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

A.Qodri  A. Azizy, 2003. Pendidikan [Agama] untuk membangun etika sosial. Semarang: Aneka Ilmu

Hary Priatna Sanusi, 2010. kapita selekta pendidikan. Bandung: Insan Mandiri

W.J.S. Poerwadarminta, 2007. KBBI edisi ketiga, Balai Pustaka

 

Amran YS Chaniago, 2009. Kamus lengkap bahasa Indonesia, edisi ke 15, Bandung: Pustaka Setia

Murip Yahya, 2010. Pengantar pendidikan. Solo: Bandung

Tedy Priatna, 2004. Reaktualisasi Paradigma pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Bani Setia

Umar tirtadjahardja dan s.L. Lasulo, 2005. Pengantar pendidikan. Bandung: Rineka Cipta

 

http://educationoftechnology08.blogspot.com/2010/06/reformasi-pendidikan-nasional_25.html

 



[1] KBBI, edisi ketiga, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2007

[2] Kamus lengkap bahasa Indonesia, edisi ke 15, Amran YS Chaniago, Pustaka Setia, Bandung,

 
  Today, there have been 90 visitors (111 hits) on this page!  
 
Semoga Bermanfaat
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free