BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Namun kekayaan sumber daya alam yang dimiliki indonesia hanyalah sia-sia apabila kesadaran masyarakat indonesia terhadap pengetahuan dan pendidikan masih minim, bahkan masih banyak masyarakat yang menganggap pengetahuan dan pendidikan tidaklah penting. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan maka pemerintah membuat sistem pendidikan dengan tujuan mencerdaskan kahidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia.
Sistem pendidikan yang unggul tidak lepas dari peran guru yang bertanggung jawab dan profesional. Sebab keprofesionalan guru merupakan aspek utama yang harus dipenuhi demi tercapainya keberhasilan suatu sistem pendidikan. Guru merupakan ujung tombak sistem pendidikan dalam menjalankan roda pendidikan untuk tercapainya cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan undang-undang yaitu mencerdaskan bangsa. oleh karenanya keprofesionalan seorang guru berada dibalik perkembangan pendidikan dan kemajuan suatu negara. Jika di suatu negara keprofesionalan guru diprioritaskan maka kesuksesan dalam pendidikan dan kemajuan negara tersebutlah yang di kemudian hari akan dirasakan oleh generasi yang akan datang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi guru ?
2. Apa tugas pokok guru ?
3. Bagaimana guru sebagai tenaga profesional ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi guru
2. Untuk mengetahui tugas pokok guru
3. Untuk mengetahui guru sebagai tenaga profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Guru
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikkan dengan guru, yang mempunyai makna "Digugu dan ditiru" artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipanuti. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah seorang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut mu’allim dan dalam bahasa Inggris disebut Teacher. Itu semua memiliki arti yang sederhana yakni "A Person Occupation is Teaching Other" artinya guru ialah seorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri. Jadi menurutnya guru adalah pendidik yang mempunyai tugas mengoraganisir pelaksanaan interaksi belajar-mengajar di suatu kelas atau pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Menurut Ngalim Purwanto (2009: 138) “Guru ialah orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang atau sekelompok orang”.
Pengertian-pengertian diatas menurut Muhibbin Syah masih bersifat umum, dan oleh karenanya dapat mengundang bermacam-macam interpretasi dan bahkan juga konotasi (arti lain). Pertama adalah kata "seorang (A Person) bisa mengacu pada siapa saja asal pekerjaan sehari-harinya (profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia yang sehari-harinya mengajar disekolah yang dapat disebut guru, melainkan juga dia-dia yang lainnya yang berprofesi (berposisi) sebsagai Kyai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur di balai pendidikan dan pelatihan, kedua adalah kata "mengajar" dapat pula ditafsirkan bermacam-macam misalnya:
1) Menularkan (menyampaikan) pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kognitif)
2) Melaih keterampilan jasmani kepada orang lain (psikomotorik)
3) Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (afektif)
Akan tetapi terlepas dari bermacam interpretasi tadi guru yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah tenaga pendidik yang pekerjaannya mengajar seperti yang tersebut dalam UUSPN tahun 1989 Bab VII pasal 27 ayat 3.
Dalam pasal 1 Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Menurut Keputusan Men. Pan No. 26/Menpan/1989, Pasal 1 ayat 1, Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
B. Tugas Pokok Guru
Dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 1 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan pormal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan mempertimbangkan guru sebagai jabatan professional, tugas guru tidak lagi hanya memberikan pelajaran di dalam kelas, tetapi juga meliputi :
a. Merencanakan program pembelajaran,
b. Mengelola proses pembelajaran
c. Menilai proses hasil belajar
d. Mendiagnosis berbagai masalah yang ditemukan dalam proses pembelajaran
e. Memperbaiki program pembelajaran dan memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik di luar jam pelajaran.
WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik (nurturer), (2) model, (3) pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap lembaga.
1. Peran guru sebagai pendidik (nurturer), merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat.
2. Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
3. Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
4. Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
5. Peran guru sebagai setia kawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya.
6. Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
7. Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Selain yang telah dijelaskan di atas, sesungguhnya tugas guru sangatlah luas diantaranya :
1. Guru sebagai pembangun,
2. Guru sebagai pelatih
3. Guru sebagai penasehat
4. Guru sebagai pembaharu (inovator)
5. Guru sebagai pribadi
6. Guru sebagai peneliti
7. Guru sebagai pendorong kreativitas
8. Guru sebagai pembangkit pandangan
9. Guru sebagai pekerja rutin
10. Guru sebagai pemindah kemah
11. Guru sebagai pembawa cerita
12. Guru sebagai aktor
13. Guru sebagai emansipator
14. Guru sebagai evaluator
15. Guru sebagai kulminator
Sebagai guru profesional, tanggung jawab guru sangat besar. Oemar Hamalik menyatakaan tanggung jawab guru adalah sebagai berikut :
1. Guru harus menuntuk murid-murid belajar
2. Turut serta membina kurikulum sekolah
3. Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, dan jasmani).
4. Memberikan bimbingan kepada murid.
5. Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
6. Menyelenggarakan penelitian.
7. Mengenal masyarakat dan turut serta aktif.
8. Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan pancasila.
9. Turut serta membantu terciftanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.
10. Turut menyukseskan pembangunan.
11. Tanggung jawab meningkatkan peranan professional guru.
C. Guru Sebagai Tenaga Profesional
Berbicara soal kedudukan guru sebagai tenaga professional, akan lebih tepat jika diketahui terlebih dahulu mengenai maksud profesi. Pengertian profesi adalah secara umum yaitu suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam sience dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Pengertian professional itu sndiri adalah bisa atau mampu atau ahli dalam profesi tersebut. Pekerjaan professional akan senantiasa menggunakan teknik dan prosedur yang berpijak pada landasan intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, terencana dan kemudian dipergunakan demi kemaslahatan orang lain.
Kompetensi seorang guru sebagai tenaga professional kependidikan adalah ditandai dengan serentetan diagnosa, rediagnosa, dan penyesuaian yang terus menerus. Di samping itu pula guru harus sabar, ulet dan telaten, serta tanggap terhadap setiap kondisi, sehingga di akhir pekerjaanya akan membuahkan suatu hasil yang memuaskan.
Wolmer dan Mills mengemukakan bahwa pekerjaan baru dikatakan sebagai suatu profesi jika memenuhio criteria sebagai berikut :
- Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya :
- Memiliki pengetahuan umum yang luas
- Memiliki keahlian khusus yang mendalam
- Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, maksudnya :
- Adanya keterkaitan dalam suatu organisasi profesional
- Memiliki otonomi jabatan
- Memiliki kode etik jabatan
- Merupakan karya bakti seumur hidup
- Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status professional,:
- Memperoleh dukungan masyarakat
- Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum
- Memiliki persyaratan kerja yang sehat
- Memiliki jaminan hidup yang layak
Selanjutnya Westby dan Gibson, mengemukakan ciri-ciri keprofesionalan di bidang pendidikan Yaitu :
- Diakui oleh masyarakat dan terasa manfaatnya oleh masyarakat itu
- Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Misalnya profesi di bidang keguruan, harus juga mempelajari psikologi, metodik dan lain-lain.
- Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang itu dapat mengerjakan pekerjaan secara professional
- Dimilikinya organisasi professional untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat
Untuk meningkatkan keprofesionalan seorang pendidik, diperlukan adanya kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi professional guru sebagai tenaga professional kependidikan.
- Capable personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif.
- Guru sebagai inovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi.
- Guru sebagai developer, yakni guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu system.
Keprofesionalan guru merupakan salah satu dari kompetensi guru ala UU no 14 tahun 2005. Guru yang profesional sangat menjunjung tinggi kode etik karena merupakan panggilan hidup dan dikerjakan secara full time.
Ada beberapa upaya untuk mengembangkan profesionalisme seorang guru :
1) Peningkatan fungsionalisasi disiplin ilmu
2) Peningkatan skill, manajemen kelas, kemampuan belajar dan pembelajaran
3) Peningkatan kepribadian yang relevan dengan tugas keilmuan dan profesi
4) Peningkatan manajemen diri dan orang lain.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Guru yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah tenaga pendidik yang pekerjaannya mengajar seperti yang tersebut dalam UUSPN tahun 1989 Bab VII pasal 27 ayat 3.
Tugas pokok guru diantaranya sebagai pembangun, pelatih, penasehat, pembaharu (inovator), pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, emansipator, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, evaluator, dan guru sebagai kulminator.
Kompetensi seorang guru sebagai tenaga professional kependidikan adalah ditandai dengan serentetan diagnosa, rediagnosa, dan penyesuaian yang terus menerus. Di samping itu pula guru harus sabar, ulet dan telaten, serta tanggap terhadap setiap kondisi, sehingga di akhir pekerjaanya akan membuahkan suatu hasil yang memuaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Barizi, Muhammad Idris, "Menjadi Guru yang Unggul bagaimana menciftakan pembelajaran yang produktif dan professional", Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2009
Muhamad Nurdin, " Kiat Menjadi Guru Profesional" Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2010
Nana Sudjana, "Dasar-dasar proses Belajar Mengajar", Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2009
Sardiman, "Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar" Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada
“Hafis Mu’addab” http://hafismuaddab.wordpress.com/2009/12/30/beberapa-definisi-tentang-guru/ pukul 12.30 hari kamis 29 sept 2011
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
http://ululazmi-zabaz.blogspot.com/2011/03/tugas-pokok-dan-fungsi-guru.html